AS kini telah ditahan oleh Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
AS terancam hukum maksimal seumur hidup.
Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala
5. Pengakuan pelaku
AS di hadapan polisi membeberkan sejumlah pengakuannya.
Ia menyebut dirinya panik saat melihat korban pingsan setelah dicekik.
"Awalnya ketika korban terlihat lemas, dan saya kira sudah meninggal.
Saya panik dan mencari cara dari internet bunuh diri dengan kater itu berapa lama, dan saya langsung memotong urat nadi korban," kata AS saat ditanyai Kapolres Cianjur.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)