News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Cianjur: Ribut Hubungan Ranjang hingga Pengakuan Pelaku

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan pasangan sesama jenis dan (Kanan) AS saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya.

AS kini telah ditahan oleh Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 jo 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

AS terancam hukum maksimal seumur hidup.

Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala

5. Pengakuan pelaku

AS di hadapan polisi membeberkan sejumlah pengakuannya.

Ia menyebut dirinya panik saat melihat korban pingsan setelah dicekik.

"Awalnya ketika korban terlihat lemas, dan saya kira sudah meninggal.

Saya panik dan mencari cara dari internet bunuh diri dengan kater itu berapa lama, dan saya langsung memotong urat nadi korban," kata AS saat ditanyai Kapolres Cianjur.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini