News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Pajero Hitam yang Menabrak Selvi Amalia Berplat Mobil Dinas Pejabat Kepolisian di Polres Cianjur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudi Junadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng tersangka tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (kiri) dan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswa Universitas Suryakenca (Unsur) yang menjadi korban tewas tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Mobil Pajero yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni,  mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) disebut menggunakan plat mobil dinas kepolisian.

Mobil berplat dinas VIII-15-33 disebut-sebut dimiliki Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono.

Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa kendaraan yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni Pajero berwarna hitam.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49) sopir angkot yang kendaraannya tepat didepan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Sebelumnya, diketahui Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia usai mengalami di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Baca juga: Sopir Angkot Beri Pengakuan, Mobil Penabrak Selvi Amalia Berjenis Pajero Berplat Dinas Kepolisian

Sehingga, lanjut dia, bahwa penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng, melainkan mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.

"Hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi. Mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon," katanya.

Yudi menyebukan, mobil Pajero tersebut diketahui berplat nomor dinas Polisi, VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono hingga saat ini belum bisa memberikan penjelasan saat wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait adanya fakta tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pajero yang Disebut Tabrak Mahasiswi Cianjur Platnya Milik Mobil Dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini