Sementara itu, putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.
Baca juga: Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
Lilis Karlina Bungkam
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, Lilis Karlina hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan kepada polisi, Senin.
Lilis Karlina terlihat hadir dengan busana serba hitam.
Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang penangkapan RD.
Lilis Karlina lalu meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Baca juga: Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPriangan.com/TribunJabar.id/Deanza Falevi/Rheina Sukmawati)
Berita lain terkait Lilis Karlina