"Sementara baru satu (jadi tersangka), yang satu (Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti," pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
KTP Ilegal
Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nama yang tercantum antara passport dan KTP tersebut tak sesuai.
Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah itu memiliki KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso.
Sementara itu, Rodion Krynin asal Ukraina memiliki KTP Indonesia atas nama Alexander Nur Rudi.
Mendapat temuan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Bali guna menindaklanjuti hal tersebut.
Baca juga: Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP? Dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Usai diusut para penegak hukum, kabarnya dua WNA tersebut mendapat KTP Indonesia secara ilegal dari calo yang berbeda.
Dikonfirmasi Tribun Bali, Kabid Humas Polda Bali menuturkan, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina mendapat KTP tersebut atas bantuan seseorang berinisial PUJI.
Ia diketahui membayar PUJI sebesar 31 juta rupiah yang dilakukannya dengan cara mencicil sebanyak 2 kali.
"KTP dibuat sekitar bulan Oktober 2022, dengan membayar PUJI sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Sabtu (11/3/2023) lalu.
Dua mingga setelah melunasi pembayaran, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi menyambangi Disdukcapil Badung guna melakukan perekaman sidik jari, foto, dan sebagainya.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya seperti KK (Kartu Keluarga) dan Akta Kelahiran dari PUJI pada 26 November 2022.
Pasalnya, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi pada mulanya datang ke Bali bersama istri dan anaknya untuk menghindari perang di Ukraina.