News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Asing Melanggar Aturan

Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023). Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka olh Polda Bali karena memiliki KTP ilegal di Bali.

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polda Bali menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi sebagai tersangka terkait kepemilikan KTP ilegal.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Senin 13 Maret 2023 kemarin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 14 Maret 2023.

Baca juga: Larangan Wisman Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Tiap Kebijakan Harus Pastikan Keselamatan

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus yang menjerat Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diltangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina.”

“Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

“Pasal 263 ayat 2. Ancaman hukumannya 6 tahun,” tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Gubernur Bali Larang WNA Mengendarai Sepeda Motor, Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pasal 263 ayat 2 menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.

Ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sama dengan Pasal 263 ayat 1 yakni paling lama 6 tahun penjara.

Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kasus serupa yang juga dilakukan oleh WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso tengah didalami Polda Bali.

Polda Bali disebut tengah berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait kelengkapan barang bukti.

“Sementara baru satu (jadi tersangka), yang satu (Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, nama yang tercantum antara passport dan KTP tersebut tak sesuai.

Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah itu memiliki KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso.

Sementara itu, Rodion Krynin asal Ukraina memiliki KTP Indonesia atas nama Alexander Nur Rudi.

Mendapat temuan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Bali guna menindaklanjuti hal tersebut.

Usai diusut para penegak hukum, kabarnya dua WNA tersebut mendapat KTP Indonesia secara ilegal dari calo yang berbeda.

Dikonfirmasi Tribun Bali, Kabid Humas Polda Bali menuturkan, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina mendapat KTP tersebut atas bantuan seseorang berinisial PUJI.

Baca juga: Polda Bali Sita Lamborghini Aventador yang Viral Pakai Pelat Palsu, Tunggak Pajak Rp 104 Juta

Ia diketahui membayar PUJI sebesar 31 juta rupiah yang dilakukannya dengan cara mencicil sebanyak 2 kali.

“KTP dibuat sekitar bulan Oktober 2022, dengan membayar PUJI sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu.

Dua mingga setelah melunasi pembayaran, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi menyambangi Disdukcapil Badung guna melakukan perekaman sidik jari, foto, dan sebagainya.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya seperti KK (Kartu Keluarga) dan Akta Kelahiran dari PUJI pada 26 November 2022.

Pasalnya, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi pada mulanya datang ke Bali bersama istri dan anaknya untuk menghindari perang di Ukraina.

Mereka datang ke Bali menggunakan visa kunjungan B211.

Serupa dengan kisah Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina, Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah juga disebut membayar agen atau calo untuk mendapat KTP ilegal.

Diketahui, Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso membayar agen atau calo bernama Wayan sebesar 15 juta rupiah.

Informasi soal calo KTP ilegal itu diperoleh Santoso dari berselancar di internet.

Dengan membayar 15 juta rupiah, ia dijanjikan akan mendapat KTP, KK, dan NPWP.

“Yang bersangkutan menemukan agen bernama WAYAN yang mengarahkan untuk mendapat KTP dengan harga Rp 15 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

WAYAN kemudian membuat KTP ilegal milik Muhammad Zghaib Bin Nizar dengan nama Agung Nizar Santoso di Disdukcapil Kota Denpasar.

KTP ilegal tersebut terbit dalam jangka waktu satu minggu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso telah 5 kali datang ke Indonesia sejak kedatangan pertamanya di tahun 2015.

Ia terakhir kali datang ke Indonesia pada 29 Desember 2022 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya yang berlaku hingga 26 Februari 2023.

Pasalnya, kunjungan Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso ke Indonesia untuk belajar arsitektur dan mencari peluang investasi.

Ia juga berencana menanam modal di Lombok, Jimbaran, dan Pererenan. Ia diketahui telah mendapatkan tanah di lokasi tersebut namun belum membelinya.

Selain itu, ia berencana pula untuk membuka bisnis restoran makanan barat di Legian, Badung, Bali dan kos-kosan di Jimbaran, Badung, Bali.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - WNA Ukraina Pemilik KTP Ilegal di Bali Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini