TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal siswa SMK di Bogor berinisial AS (16) yang tewas dibunuh karena disabet dengan senjata tajam saat pulang sekolah.
Dua pelaku pembacokan tersebut, berhasil diamankan jajaran Polresta Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MA dan SA, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Motif dari pembacokan tersebut, adalah pelaku terprovokasi sebuah unggahan di media sosial.
"Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu," kata Bismo seperti yang diwartakan TribunnewsBogor.com, Selasa (14/3/2023).
Setelah melakukan tindakan kejinya tersebut, para pelaku langsung kembali ke sekolah.
"Setelah pelaku melakukan tindak pidana ke korban, pelaku ke sekolahnya, sempat ditanya sama guru 'apakah terlibat pembacokan? pelaku tidak mengaku dan kabur," lanjut Bismo.
Baca juga: Terungkap Peran Tiga Pelaku Pembacokan Siswa SMA di Bogor, Satu Orang Ternyata Residivis
Diketahui, tiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.
Sosok MA merupakan pemilik kendaraan bermotor serta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan pembacokan.
"Untuk yang melakukan, di bagian depan itu inisial MA, dia pemilik kendaraan ini, dia yang membawa alatnya, bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, pemilik senjata tajam," ujar Bismo.
Lalu, pelaku SA berperan sebagai pembuang barang bukti berupa satu buah golok.
Satu orang pelaku lagi, ASR alias T, masih buron.
ASR bertugas sebagai orang yang membacok korban.
Ternyata, ASR merupakan seorang residivis.
"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Membacok Siswa SMA di Simpang Pomad Bogor
Bismo menambahkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Dua orang, satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan satu belum dewasa, jadi anak berkonflik dengan hukum. Satunya yang menyembunyikan pelaku," lanjut Bismo.
Pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap ASR.
"Satu masih kita lakukan pengejaran, kita imbau untuk menyerahkan diri. Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," sambungnya.
Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Berat
Keluarga korban AS berharap pelaku dihukum berat.
"Dihukum seberat-beratnya, harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Rojai, ayah angkat korban kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (14/3/2023).
Ia juga berharap kasus ini diusut tuntas.
"Kalau misal yang lain-lain belum ditangkap, mohon diusut tuntas," kata Rojai.
Rojai juga mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan yang cukup sadis karena mengincar korban acak.
"Itu cukup sadis ya, karena orang yang gak bersalah yang menjadi sasarannya," kata Rojai.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsBogor.com, Khairunnisa/Naufal Fauzy)