6. Keluarga Korban sebut Tuduhan Perselingkuhan Tidak Berdasar
Pihak keluarga Kades Curug Goong, Salamunasir juga membantah adanya tuduhan perselingkuhan dengan NN dan tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.
Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama mengatakan, seharusnya pihak Suhendi dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan tersebut.
Eki juga mengatakan, Mantri Suhendi tidak membuat laporan polisi soal istrinya yang berselingkuh.
"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," katanya saat ditemui di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).
Pihaknya juga berharap, kasus suntik hingga mati ini tidak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan.
Dia mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.
"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu,"katanya.
Pihaknya juga menyebutkan, di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah.
"Lantas dengan efek jera yang menyuntikan kline kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas," katanya.
Pihaknya juga meminta, semua Pihak menghormati Proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Serang, Banten.
"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.
7. Mantri S Sebut Cairan yang Disuntikkan hanya Membuat Lemas
Adapun cairan obat yang disuntikan itu berjenis obat injeksi bermerek Sidiandry Dyphenhydramine untuk membunuh korban.