News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan Bank di Lampung

Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) - Berikut ini fakta terbaru soal perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Bandar Lampung.

Rekan Pelaku Diburu Polisi

Satu fakta lain juga terungkap.

Awalnya, diberitakan pelaku perampokan beraksi sendirian.

Tetapi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, meralat pernyataan itu dan mengatakan pelaku berjumlah tiga orang.

Pelaku perampokan Heri Gunawan merupakan warga Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung memiliki kartu kuning yang dikeluarkan dari RSJ Lampung (Dokumentasi)

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank di Lampung Ternyata Berjumlah 3 Orang, 2 Pelaku Lainnya Kini Diburu Polisi

Ia menerangkan, satu orang berperan sebagai eksekutor dan dua orang lainnya menunggu di kendaraan.

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang,"

"Tapi, yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," kata Ino, Jumat.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan HG, dan sedang mengejar dua orang pelaku lainnya.

Ino menambahkan, HG dan kawan-kawan diduga akan menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.

"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau,"

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," imbuhnya.

Masih dari TribunLampung.co.id, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine kepada pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan HG saat merampok BPR Artha Kedaton Makmur, Jumat (17/3/2023) (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank di Lampung Ternyata Berjumlah 3 Orang, 2 Pelaku Lainnya Kini Diburu Polisi

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," tambah Ino.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini