Termasuk alat pemotong atau mesin gerinda yang digunakan untuk memutilasi korban juga belum ditemukan karena ikut dibuang di sungai tersebut.
"Potongan yang terpisah adalah kepala dan dua bagian kaki. Badan sama kepala jadi satu. Yang belum ditemukan bagian kepala dan kaki beserta alat potong gerinda itu," ucapnya.
Selain itu, Iman menjelaskan pihaknya juga mendapat laporan dari petugas tol Cikupa jika pakaian dan sprei yang digunakan dalam aksi mutilasi tersangka sudah ditemukan.
"untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan," tuturnya.
Kini, DA sudah mendekam ditahanan dengan dijerat pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhuan atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Motif Karena Menolak Lakukan Hand job
Motif sementara karena pelaku tak mau melakukan keinginan korban untuk melakukan aksi seksual handjob sehingga terjadi pertengkaran di antara keduanya.
"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," kata Iman.
Baca juga: Minim Petunjuk, Polisi Belum Dapat Identifikasi Mayat Dalam Koper Merah di Bogor
Iman mengatakan korban dengan pelaku sudah tinggal bersama di sebuah Apartemen di kawasan Cisauk, Tangerang.
"Karena antara korban dan tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Meski begitu, Iman mengatakan pihaknya masih mendalami soal hubungan keduanya apakah memiliki hubungan asmara atau tidak.
"Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater," ucapnya.