TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap Jaka Saputra (31) karena mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dari Polri.
Saat diperiksa, Jaka mengaku nekat mengaku anggota BIN, karena dirinya pernah ikut tes seleksi masuk anggota BIN, namun tidak lulus.
Baca juga: Pengakuan Qomarudin, TNI AL Gadungan yang Tipu Istrinya, Minta Maaf ke Panglima TNI dan KASAL
"Pernah ikut tes anggota BIN, tapi tidak lulus. Itulah saya malu, jadi saya mengaku anggota BIN, " katanya dikutip dari Sriwijaya Post, Selasa (22/3/2023).
Polisi kemudian menggerebek kediaman Jaka di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023).
Polrestabes Palembang berhasil menemukan ratusan peluru aktif dengan kaliber beraneka macam serta tiga pucuk senpi rakitan.
Jaka ditangkap saat berada di Plaju saat bersama seorang wanita.
Saat ditangkap dari tangan pelaku menemukan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis FN dengan peluru full magazen.
Mendapati adanya tangkapan tersebut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah langsung ke TKP.
Baca juga: Detik-detik Qomarudin Ditangkap, TNI AL Gadungan yang Sudah 6 Bulan jadi Buron dan Masuk DPO
"Bener pelaku kita tangkap berawal dari laporan adanya warga yang resah atas ulahnya mengaku mengaku anggota BIN dari Polri," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa, (21/3/2023).
Lanjut Ngajib, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menangkapnya di kawasan Plaju dan dari hasil pengembangan di rumah pelaku, di Dapat barang bukti 3 pucuk senpi rakitan dan ratusan amunisi aktif.
"Diduga pelaku ini pembuat senpi rakitan, membuat senpi dari air guns menjadi senpi rakitan," tegasnya.
Hingga kini, lanjut Ngajib, kasus ini masih dalam pengembangan petugas reskrim Polrestabes Palembang.
Baca juga: Kisah TNI Gadungan di Banten dan Brimob Gadungan di Makassar, Sama-sama Tipu Istrinya Bertahun-tahun
"Masih ada satu DPO dan masih kita kejar dan namanya sudah kita kantongi," kata Ngajib sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Ketika soal kepemilikan senpi tersebut, jawab Jaka, dirinya hanya titipan temannya saja.
"Saya hanya dititipkan teman saja. Nah kalu soal peluru itu saya beli di aplikasi online jual beli," ungkap dengan tertunduk malu. (Diw).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Gerebek Home Industri Senpi di Palembang, Ratusan Peluru dan Senpi Diamankan, Pelaku Mengaku BIN