TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan terjadi di salah satu minimarket di Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/3/2023).
Video rekaman CCTV aksi perampokan beredar viral di media sosial.
Kini pelaku perampokan berinisial DB (30) telah ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan pelaku tidak hanya melakukan perampokan tapi juga menganiaya seorang pegawai minimarket.
Baca juga: Dikenal Ramah, Pelaku Perampokan Bank di Lampung Tergolong Pebisnis Sukses
"Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa senjata warna silver yang menyerupai senjata api."
"Senjata tersebut digunakan untuk menganiaya karyawan minimarket," terangnya, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Kasus perampokan ini berawal ketika pelaku berpura-pura membeli minuman di minimarket.
Pelaku kemudian duduk di kursi depan minimarket untuk memantau situasi sekitar.
Setelah merasa situasi sudah aman, pelaku masuk kembali ke minimarket dan menodongkan senjata ke kasir.
"Saat itu pelaku juga memberikan sebuah plastik kepada kasir untuk wadah uang, namun kasir tetap tidak mau memberikan uang tersebut," sambungnya.
Karena kasir tidak mau menyerahkan uang, pelaku mengambil paksa uang yang ada di dalam laci.
Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Bank di Lampung Masih Buron, Ini Peran Keduanya
Namun, aksi perampokan tersebut diketahui oleh pegawai lain berinisial DA yang sedang mengepel.
DA berusaha melakukan perlawanan ke pelaku perampokan yang mengakibatkannya terluka.
"Oleh pelaku, DA ini dipukul sebanyak 3 kali menggunakan dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api."
"Pemukulan tersebut membuat DA terjatuh dan mengalami luka pada bagian belakang kepala," terangnya, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Pelaku kabur membawa sejumlah uang yang dirampok dan meninggalkan pegawai minimarket dalam keadaan luka-luka.
Kasir minimarket berusaha mengejar pelaku, namun pelaku telah kabur dengan sepeda motor.
Baca juga: Sosok Heri Gunawan, Pelaku Perampokan Bank di Lampung yang Diduga Memiliki Riwayat Penyakit Jiwa
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Cilacap.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (23/3/2023) dini hari.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp367 ribu hasil rampokan dan satu unit sepeda motor Supra.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo) (TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo)