Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Pria berinisial MM, warga Jalan Bougenville Timika Papua diamankan atas kasus kepemilikan narkoba, Rabu (22/03/2023).
Tersangka disinyalir merupakan pemasok sekaligus pengedar ganja untuk wilayah Kabupaten Mimika.
KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Ipda Rumthe mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap berdasarkan informasi dan pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Kami tengkap tersangka MM selanjutnya menggeledah rumahnya di area SP 2 Timika," kata Ipda Rumthe kepada Tribun-Papua.com, Kamis (23/3/2023).
Saat penggeledahan dalam kamar tim mendapati barang bukti berupa ganja yang tersimpan dalam kantong plastik berwarna merah.
Baca juga: Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gagalkan Peredaran 6,5 Kg Ganja di Bogor
Selain ganja, barang bukti lainnya berupa beberapa bungkusan plastik klip warnah putih ukuran kecil, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp1.500.000.
Usai digeledah tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Mimika guna pengembangan lebih lanjut.
MM mengakui barang haram tersebut dibawahnya dari Jayapura ke Timika dengan cara memasukkan atau disimpan dalam sepatu.
"Caranya itu saya simpan dalam sepatu dan itu saya lakukan berulang kali sampai semua barang tiba di Timika," kata Ipda Rumthe.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Kita lakukan penangkapan dan saat ini satuan reserse narkoba masih melakukan pengembangan," singkatnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Gembong Narkoba di Timika Diringkus, Sembunyikan Ganja di Sepatu: Ini Sosoknya