News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelatih Takewondo Cabuli Murid

Soal Kasus Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo, Ini Respons KPAI dan Kuasa Hukum Korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donny Susanto (DS), terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru taekwondo lecehkan tiga muridnya di Solo, Jawa Tengah.

Pelaku bernama Donny atau DS dan tiga korbannya merupakan laki-laki.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak berwenang, dan pelaku telah diamankan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita turut angkat bicara.

Dian mengatakan, dampak kekerasan seksual yang dialami korban membutuhkan waktu penyembuhan yang lama dibanding luka fisik.

"Dampak kekerasan seksual sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik," terang Dian kepada TribunSolo.com, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Gibran Sarankan Dojang Tempat Oknum Pelatih Taekwondo Mencabuli Anak Ditutup Sementara

Dian menambahkan, korban membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Termasuk dari dunia pendidikan dan masyarakat sekitar.

Dukungan tersebut bisa membuat korban bisa pulih seperti remaja pada umumnya.

"Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan,"

"Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma," lanjut Dian.

Dian pun mendukung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Solo untuk melakukan rehabilitasi kepada tiga korban.

Proses pendampingan korban, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain itu, ia berharap, para korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan identitas dan pemenuhan rasa aman.

Hal tersebut dilakukan agar korban yang belum melaporkan bisa berani untuk melapor.

"Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasaan yang sudah dialami," tutur dia.

Terakhir, ia berharap pihak berwajib bisa mengusut tuntas kasus tindak pidana pencabulan ini.

"Pelaku wajib dikenai UU Perlindungan anak dan UU TPKS," ucap Dian.

"Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," pungkasnya.

Donny Susanto, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)

Baca juga: Kakak Bakar Rumah Saudaranya di Kendari Sultra: Diduga Terkait Hak Asuh Anak

Kata Kuasa Hukum Pelapor

Widhi Wicaksono, Koordinator Kuasa Hukum Pelapor mengungkapkan, sekolah tempat tiga korban mengenyam pendidikan siap memberikan dukungan.

Terutama, saat ini tiga korban tersebut sedang berjuang pasca pelecehan yang dilakukan DS.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

"Sebelum melapor, kami sudah ngomong ke sekolah, harus apa dan sebagainya," terang dia seperti yang diwartakan TribunSolo.com.

Ia menegaskan, pihak sekolah pun mendukung jika kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang.

"Sekolah men-support, mereka juga mendukung bila kasus ini harus dilaporkan".

"Harusnya, anak didik tidak diperlakukan seperti ini," pungkas Widhi.

Ilustrasi Pelecehan (News Law)

Baca juga: Komedian Adul Sedang Syuting Saat Ibunya Meninggal Dunia

Kapolresta Solo Jamin Kerahasiaan Pelapor

Kombes Iwan Saktiadi selaku Kapolres Solo mengungkapkan, pihaknya menjamin keamanan saksi dan korban soal kasus pelecehan seksual ini.

Selain itu, Polresta Solo juga menggandeng lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Mengutip Tribun Solo, LPSK nantinya akan ikut mengawal kasus ini.

"Jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan ingin melaporkan, silahkan melaporkan, kami jamin keamanan,"

"Kami menggandeng LPSK untuk penjaminan perlindungan saksi atau korban," tutur Iwan Saktiadi.

Selain itu, tiga anak yang menjadi korban pun telah diberikan pendampingan, termasuk pendampingan psikolog.

"Sesuai dengan ketentuan, pasti ada pendampingan," kata Iwan.

Diketahui, kasus ini mulai terbongkar ketika ada satu murid yang mogok tak mau latihan.

Pihak dojang milik DS pun mendatangi rumah korban untuk membujuk.

Namun, upaya tersebut gagal, dan justru menimbulkan kecurigaan apda keluarga.

Saat ditanya ibunya, korban pun akhirnya mengaku telah dilecehkan guru taekwondo yang berinisial DS.

Widhi Wicaksono menambahkan, modus yang digunakan DS yakni pelatihan khusus untuk kejuaran.

"Ada iming-iming (dari DS), ya gini, istilahnya kalau menurut sama instruktur, disuruh apa saja mau maka akan diikutkan pelatihan kejuaraan dan sebagainya," ujar Widhi.

Korban pun menolak iming-iming tersebut.

Widhi melanjutkan, selain iming-iming ternyata DS juga memberikan ancaman kepada para korban.

"Didatangi balik, kalau tidak mau balik mau dibawain pedang," kata Widhi.

DS saat itu meminta korban dan temannya untuk memainkan alat kelaminnya.

"Disuruh oral atau disodomi itu," ucapnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Adi Surya Samodra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini