TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Cilacap, Jawa tengah, dibakar api cemburu.
Ia nekat melakukan penganiayaan setelah melihat mantan tunangannya naik motor dibonceng seorang pria.
Aksi penganiayaan itu membuat pria berinisial BGR mendekam di penjara.
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, saat itu mantan tunangan pelaku diantar pulang pria lain.
"Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).
Adapun penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap.
Iptu Gatot menjelaskan, awalnya BGR mengajak korban untuk bertemu di taman.
Saat bertemu korban, BGR mengatakan bahwa dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.
Lalu tiba tiba BGR memukul hingga korban terjatuh.
Baca juga: Rafael Alun Heran Hartanya Disebut Tak Wajar Hanya karena Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario
"Teman korban yang saat itu bermaksud melerai juga ikut kena pukul," ungkap Iptu Gatot.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap.
BGR ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban setelah mengalami penganiayaan.
"Motif penganiayaannya lantaran cemburu," ujar Iptu Gatot.
Atas perbuatanya itu, BGR diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul CEMBURU, Korban Dihajar BGR Warga Cilacap, Tak Terima Mantan Tunangan Diantar Pulang Pria Lain