TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang oknum perangkat Desa Cinengah, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial A (56), ditangkap polisi.
Dia melakukan pencabulan terhadap dua siswi SMA.
Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah dua korban melaporkan ke Mapolsek Gununghalu.
Baca juga: Gadis Berusia 13 Tahun di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek, Dilakukan Saat Korban Tidur
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman, mengatakan, oknum perangkat desa itu ditangkap di kediamannya pada Jumat (24/3/2023).
Sebelum menangkap pelaku, polisi melakukan pemeriksaan saksi korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, laporan kasus pencabulan terhadap dua orang pelajar itu mengarah pada oknum perangkat Desa Cinengah," ujar Wasiman saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Gadis Berusia 13 Tahun di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek, Dilakukan Saat Korban Tidur
Saat ini, kata Wasiman, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gununghalu.
Kepala Desa Cinengah Iman Sariman, mengatakan setelah pelaku terbukti melakukan pencabulan, pihaknya mengajukan surat rekomendasi pemecatan ke kecamatan untuk pemberhentian tidak hormat bagi oknum perangkat desa tersebut.
"Saya selaku kepala desa akan memberikan sikap tegas berupa pemberhentiian jabatan secara tidak hormat (bagi oknum perangkat desa)," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Keputusan pemberhentian sementara tersebut, kata Iman, dilakukan karena pihaknya juga sudah menemukan barang bukti berupa chat WhatsApp soal aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa ini.
"Bukti pelecehan seksual itu juga sudah diperkuat dengan pengakuan korban. Tapi kami harus menunggu putusan pengadilan dulu baru diberi sanksi," kata Iman.
Iman menyebutkan bahwa pertimbangan untuk memberikan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian dari jabatan oknum perangkat desa itu juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena dia sudah terbukti melakukan aksi tindak pidana.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Tidak Punya Gangguan Jiwa, Sudah Ditahan dan akan Diproses Hukum
"Pemberhentian sementara itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kades Cinengah KBB Siapkan Rekomendasi Pemecatan Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Dua Siswi SMA