Waktu operasinya pada usai subuh hari dan sore hari menjelang Magrib.
Selanjutnya berada di sekitar Lapangan Nasional (Lapnas) Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara. Waktu aksi balapan pada pukul 23.00 wita hingga dinihari.
Selanjutnya berada di depan Nurul Amal Bikeru, Jl Poros Sinjai-Bulukumba, Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan. Waktu aksi pada pukul 23.00 Wita hingga dinihari.
Polisi Pantau Arena Balapan
Pasca insiden tewasnya seorang pebalap liar di Jalan Poros Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Polres Sinjai memantau arena balapan.
"Kita turun pantau titik-titik yang biasa dijadikan balapan liar, khususnya di dalam kota," kata Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris, Selasa (28/3/2023).
Iptu Muh Idris mengatakan akan menerapkan sanksi tegas jika masih ditemukan aktivitas balap liar.
Sepeda motor pelaku balap liar akan ditahan di Mapolres.
Lama penahanannya sampai empat bulan sejak ditangkapnya pelaku balap liar.
Selain itu, juga akan dilakukan penilangan manual kepada pelaku balap liar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pasca Pebalap Liar Tewas di Tanassang, Polres Sinjai Pantau Arena Balapan