News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Kepala Lapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini Pukul 14.00 WIB

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa pihaknya kini masih merapihkan berkas-berkas terkait bebasnya Anas Urbaningrum pada Selasa (11/4/2023).

Kunrat menyebut, hal itu dilakukan guna memastikan berkas Anas Urbaningrum tidak ada yang kurang saat keluar lapas.

Hal itu disampaikan Kunrat Kasmiri saat dimintai tanggapan jelang bebas eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Bakal Disambut oleh Anggota DPR hingga Mantan Menteri, Siapa Saja Mereka?

"(Menyiapkan) dokumen dan berkas-berkas yang bersangkutan, jangan sampai ada kesalahan," kata Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa.

Dia juga memastikan jika Anas Urbaningrum akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB. 

Terkait acara saat bebeas, pihaknya juga menyerahkan kepada sahabat dan keluarga Anas Urbaningrum.

Baca juga: Adik Anas Urbaningrum Ungkap Kondisi sang Kakak Jelang Kebebasan dari Tahanan

"Rencana jam 2 (14.00 WIB), kurang lebih jam 2, karena kan rangkaian acaranya nanti teman-teman Pak Anas yang akan menyampaikan, kalau tugas kami hanya menyiapkan berkas terkait kepulangan yang bersangkutan, jangan sampai ada yang salah," terangnya.

Kunrat juga mengatakan, jika pihak keluarga maupun sahabat untuk menjemput langsung Anas Urbaningrum dari dalam Lapas. 

Namun, pihaknya akan meminta kepada keluarga dan sahabat agar menjemput Anas saat keluar pintu Lapas. Tentu, hal itu dilakukan guna menghindari hal-hal terkait keamanan Lapas.

"Tidak, saya pikir semua menjemput dari luar karena, kalau ke dalam sebagian nanti yang lain ikut masuk, kalau jadi dua ribu masuk semua gimana, nanti repot di dalam," ucapnya.

Sementara, hingga pukul 10.45 WIB, Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum terus berdatangan ke Lapas Sukamiskin.

Mereka tentu hadir untuk menyambut Anas yang akan bebes pada hari ini. Sejumlah dari mereka juga tampak mengenakan kaos bergambar wajah Anas.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Baca juga: Jalan Panjang Seorang Anas Urbaningrum, dari Ketua HMI, Pimpin Demokrat, hingga Tersandung Hambalang

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. 

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. 

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. 

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. 

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. 

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum. 

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. 

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat. 

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini