News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang perempuan yang bekerja di rumah sakit swasta di Kota Solo, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang perempuan yang bekerja di rumah sakit swasta di Kota Solo, Jawa Tengah.

Terduga pelaku bernama RP yang merupakan mantan kepala laboratorium tempat korban ditugaskan.

Diketahui, korban telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib sejak awal Januari 2023 lalu.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan, laporan tersebut sudah masuk sidik.

"Sudah sampai sidik," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (12/4/2023).

Pihaknya juga bakal melakukan tes psikologi kepada korban.

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan di RS Swasta Solo, Belasan Saksi Diperiksa hingga Tanggapan Gibran

"(Dan akan) menjalani pemeriksaan psikolog (korban)" tambahnya.

Kepolisian juga sudah memerika beberapa saksi atas kasus ini.

"Sudah banyak (saksi yang diperiksa)."

"Insya Allah doanya lancar, tinggal sedikit lagi (prosesnya)" tambahnya.

Belasan Saksi Diperiksa

Sebanyak 19 orang saksi diperiksa atas kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Hal tersebut dikonfirmasi Eko Yudi Santoso, kuasa hukum korban berinisial NI.

"Awal pemeriksaan, saat tindak penyelidikan, (ada lebih kurang) 17 orang saksi yang diperiksa," terangnya.

Mengutip Tribun Solo, ia juga mengatakan, korban ada dua.

"Hari ini, informasinya, ada tambahan dua saksi."

"(Dua saksi) pernah mengalami dugaan pelecehan yang pernah dilakukan pelaku," ujar Yudi.

Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Baca juga: Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta Solo, Korban Mengaku Dilecehkan usai Salat

Meski para saksi sudah memberikan keterangan, tapi masih belum ada penetapan tersangka.

"Sebenarnya ketentuan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, cukup assessment dari dokter visum psikiatrum, keterangan korban, itu sudah bisa jadi alat bukti yang cukup untuk jadi penuntutan," terang Yudi.

Pihaknya juga mengatakan, tak menutup kemungkinan untuk korban melakukan langkah lanjutan.

"Kami menunggu satu minggu ke depan, apabila tidak, kami akan melayangkan surat ke Kapolri," ujar dia.

Yudi menambahkan, korban sendiri saat ini masih bekerja di laboratorium.

"Korban sendiri saat ini masih bekerja," terang Eko Yudi Santoso, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, terduga pelaku sudah tak menjabat sebagai kepala laboratorium.

"Terlapor sudah dipindahtugaskan ke bagian kerohanian dan di-non job-kan," ujar Yudi.

Ia menambahkan, korban masih mengalami trauma.

"(Korban) masih ada trauma secara psikis."

"Apabila ketemu masih ada ketakutan," katanya.

Baca juga: Kemenag Sebut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabuli 15 Santriwati

Diketahui, NI dilecehkan setelah melakukan salat zuhur.

Pelaku tiba-tiba masuk ke rumah salat, ketika korban melepas mukena.

Pelaku menubruk korban lalu mendekap dan melakukan tindak pelecehan.

Lalu, korban kemudian memberanikan diri untuk melapor ke Polresta Solo pada 3 Januari 2023 lalu.

Selain melakukan tindak pelecehan, terduga pelaku juga kerap melontarkan ucapan tak senonoh ke NI.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Adi Surya Samodra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini