News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Buka Suara Pegawainya Disebut Korban Penembakan Saat Balap Liar di Lampung Selatan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi amankan pelaku yang tembak penonton balap liar di Tanjung Bintang, Lampung Selatan

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Noviandi Hermawan (20), korban penembakan saat balap liar di Lampung Selatan, sempat dikabarkan merupakan pegawai PLN.

Asisten Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UID Lampung Darma Saputra menegaskan Noviandi bukan lah pegawai PLN.

Baca juga: Jenazah Sertu Robertus Simbolon, Korban Penembakan KKB Papua Diterbangkan ke Samosir Sumut

"Atas kejadian tersebut, kami ikut berbelasungkawa terutama bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata Darma, Kamis (13/4/2023).

Diketahui, Novaldi Hermawan (20) warga Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tewas ditembak saat menonton balap liar di Tanjung Bintang.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, korban tewas ditembak saat nonton balap liar di Tanjung Bintang oleh empat pelaku yang telah diamankan.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan mengamankan empat pelaku penembak Novaldi Hermawan (20) warga Dusun Unang Aning, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (13/4/2023) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, para pelaku ditangkap dini hari di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Lampung Selatan telah mengamankan empat pelaku pembegalan.

Baca juga: Sosok Sambada, Terduga Teroris yang Tewas dalam Baku Tembak dengan Densus 88 di Lampung

"Pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 03.00 WIB di jalan Ir Sutami Desa rejomulyo Kecamatan, telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau  pembunuhan dan atau pemerasan," kata Martono, Kamis (13/4/2023).

Martono mengatakan pelaku pemerasan sebanyak 4 orang.

Akibatnya, kata Martono, ada satu orang meninggal dunia.

Dengan cara 4 orang pelaku dengan berjalan kaki menghampiri saksi meminta uang kepada saksi untuk membeli minuman keras.

"Mereka mengancam apabila tidak memberikan uang kepada pelaku maka pelaku akan menembak saksi," kata Martoni

Karena saksi ketakutan, kata Martono, saksi pun memberikan uang Rp. 100 ribu kepada pelaku tersebut.

Selanjutnya 4 orang pelaku tersebut  menghampiri korban Novaldi yang tidak jauh dengan saksi.

Lalu para pelaku meminta uang kepada korban dengan mengancam akan menembak korban.

Karena korban tidak memberikan uang tersebut maka salah satu pelaku berinsial CADS menembak kepala korban.

Seketika korban tersungkur di TKP.

Baca juga: Kronologi Dua Terduga Teroris Tewas dalam Penyergapan, Anggota Densus 88 Alami Luka Tembak

Kemudian, para saksi langsung mengantar korban kerumah sakit.

Namun, korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan Laporan dan hasil keterangan saksi-saksi, tim Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpim Kasat Reskrim AKP HENDRA SAPUTRA dengan dibantu Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi identitas dan alamt pelaku.

Lalu, tim Tekab 308 presisi melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepda orang tua para pelaku untuk segera menyerahkan para pelaku.

Pada Kamis (13/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pihak keluarga menyerahkan 4 orang pelaku kepada tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan

Kemudian, kata Martono, para pelaku di bawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Selatan untuk di lakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polisi Sebut Tersangka dan Korban Kasus Penusukan di Tanah Abang Ternyata Sama-sama Preman

Martono mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Carleta Damar Sadi.

Pelaku mengaku bahwa menembak korban pada bagian telinga sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Dan pelaku mengaku, senjata api yang di gunakan merupakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat, senjata api tersebut milik Rizki Adha.

Pada saat sebelum terjadinya penembakan pelaku Carleta Damar Sandi,Rizki Adha dan Aditya menonton balap liar di jalan Ir Sutami Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang

Pelaku Aditya dan pelaku Janu Adi Pangestu meminta-minta uang Rp 100 ribu kepada Bagas untuk membeli minuman.

Lalu, pelaku Aditya dan Janu Ajdi Pengestu meninta uang kepada korban Novaldi Pengestu.

Namun korban tidak memberikan uang yang diminta.

Terjadi cek cok mulut, antara pelaku Carleta Damar Sandi dan korban.

Pelaku, Carleta Damar Sandi langsung memngambil senjata api yang sudah di bawa oleh pelaku Rizki.

Kemudian pelaku Carleta Damar Sandi langsung menembakan senjata api tersebut ke bagian telinga korban sebelah kanan

Korban tersungkur, lalu pelaku melarikan diri ke arah perkebunan karet.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Martono mengatak para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHP.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul PLN Tegaskan Korban Tewas Ditembak saat Nonton Balap Liar Bukan Pegawai PLN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini