TRIBUNNEWS.COM, LEBAK- Polres Lebak memeriksa dua orang yang menjual ribuan dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) di lapak rongsokan pada 6 April 2023.
"Dua orang yang melakukan penjualan, jadi dua orang tersebut sudah kita panggil dan dilakukan pemeriksaan juga," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: PNM dan PIP Sepakati Pembiayaan Modal Kerja untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro
Dari hasil pemeriksaan dua orang tersebut, Wiwin menjelaskan harusnya kartu tersebut dimusnahkan.
"Makanya kita lihat di sini, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari tim penyidik apakah ada kesalahan prosedur," ujarnya.
"Apakah ini ada kesalahan prosedur dari pihak bank? hingga saat ini kita belum dapat menyimpulkannya," katanya.
Untuk diketahui, baru satu orang dari pihak Bank BNI sebagai pihak resmi penyalur bantuan, yang sudah menjalani pemeriksaan.
Wiwin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kartu tersebut memang sengaja dijual oleh kedua oknum ke pengepul rongsokan di Desa Narimbang Mulya.
Baca juga: Dana Bantuan PIP Mulai Dicairkan, Segera Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Anak Sekolah
"Jadi dua oknum tersebut, diperintahkan untuk memusnahkan barang tersebut, tetapi malah di jual oleh oknum tersebut ke lapak rongsokan, nah makanya di sini ada kesalahan," ungkapnya.
Wiwin menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Jadi saat ini masih dilakukan pendalaman, untuk menyimpulkannya," ucapnya.
Penulis: Nurandi
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Lebak Sebut Ada Dua Orang Sengaja Menjual Ribuan Dokumen PIP ke Pengepul Rongsokan