TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus TikTokers, Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung dihentikan.
Seperti diketahui, unggahan Bima yang mengkritik Lampung itu dilaporkan oleh pengacara, Gindha Ansori.
Arief mengungkapkan penghentian penyelidikan terhadap kasus ini setelah adanya gelar perkara.
"Tadi malam, atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana."
"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Arief dalam konferensi pers di Polda Lampung yang ditayangkan di YouTube Tribun Sumsel, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Bantah Intimidasi Orang Tua Bima Yudho, Gubernur Lampung: Demi Tuhan Saya Tidak Melakukan
Adapun gelar perkara berdasarkan keterangan dari enam saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.
Donny pun mengungkapkan laporan dari Ginda kepada Bima tidak memenuhi unsur pidana.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tukasnya
Sebelumnya, Bima dilaporkan Ginda Ansori terkait video kritik Provinsi Lampung.
Laporan tersebut, dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
Adapun isi video kritikan tersebut, terkait infrastruktur hingga pendidikan di Lampung yang dinilainya tidak pernah maju.
"Ini di Lampung banyak sekali proyek yang mangkrak. Contohnya Kota Baru dari jaman gue SD sampai sekarang, tidak pernah ada dengar kabar lagi".
"Aliran dana dari pemerintah pusat ratusan miliar, dan tidak tahu mungkin jin buang anak"," ujarnya dalam video tersebut.
Selain itu, Bima juga mengkritik jalanan di Lampung banyak yang rusak sehingga menganggu mobilitas ekonomi warganya.
Baca juga: Ginda Ansori Sebut Tak Laporkan soal Kritik Bima ke Lampung, Hanya Terkait Kata Dajjal
Pria dengan perawakan rambut ikal ini pun turut mengkritik pendidikan di Lampung sangat lemah.
"Jalan di Lampung adalah jalan untuk mobilisasi ekonomi, lalu ada satu kilometer jalan rusak, satu kilometer bagus".
"Terus jalan ditambal pemerintah, seperti permainan ular tangga. Sistem pendidikan di Lampung yang lemah," katanya.
Bahkan secara spesifik, Bima mengungkapkan adanya praktik penyebaran kunci jawaban Ujian Nasional (UN).
Ia menduga dibocorkannya kunci jawaban itu juga dilakukan oleh pihak pemerintah.
"Proses penyaringan peserta didik yang ada di Lampung juga banyak kecurangan. Bahkan yang berkontribusi itu orang yang bekerja di sektor pendidikan,".
"Seperti dosen nitip anaknya, rektor nitip keponakannya. Ini apa sih, kunci jawaban mau Ujian Nasional (UN) tersebar, itu yang nyebarin kalau bukan dari pemerintah," ujar pria yang kini tengah melanjutkan studi perguruan tinggi di Australia tersebut.
Baca juga: Kombes Zahwani: Polisi Datang ke Rumah Orang Tua Bima Yudho untuk Melakukan Kegiatan Jumat Curhat
Bima juga mengkritik birokrasi pemerintah Lampung yang rumit serta penegakan hukum yang lemah.
Bahkan ia menyebut praktik suap sudah menjadi hal yang lumrah di pemerintahan Lampung.
"Tata kelola yang lemah, korupsi dimana-mana, birokrasi nggak efesien, hukumnya tidak ditegakkan dan lemah banget".
"Suap dan makanan sehari-hari, suap duit," tukasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)