News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 2 Bajing Loncat di Pelabuhan Ciwandan, Ini Tampangnya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan bajing loncat beraksi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten pada Minggu (16/4/2023) pagi WIB. Mereka menyasar dua truk ekspedisi pengangkut sembako dan minuman ringan

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Polisi menangkap dua bajing loncat, S (20) dan ARM (20) warga Kota Cilegon Banten, Selasa (18/4/2023).

Kedua bajing loncat beraksi di Jalan Lingkar Selatan pintu masuk Pelabuhan Ciwandan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Bajing Loncat yang Resahkan Sopir Truk Ekspedisi Tujuan Sumatera

Dua pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciwandan Kompol Fauzan Afifi mengatakan bahwa pelaku sudah tiga kali berkasi di jalur Pelabuhan Ciwandan dengan menyasar truk ekspedisi sembako.

"Kita amankan berikut barang buktinya, 4 karung gula dan dua sepeda motor," kata Fauzan di Polres Cilegon.

Fauzan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para bajing loncat yang masih berusia muda itu, memepet belakang truk yang menjadi incaran.

"Kemudian satu diantara pelaku naik ke truk dan merobek terpal lalu menurunkan barang-barang yang ada di dalam truk," ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Banten Ancam Tembak di Tempat Bajing Loncat & Semua Pelaku Kejahatan Jalanan yang Meresahkan

Menurut dia, selain S dan ARM masih ada dua tersangka lain yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih terus melakukan pengejaran pada dua orang ini. Yang DPO ada yang residivis, tapi yang dua ini enggak," jelasnya.

Bajing Loncat berinsial S (20) dan ARM (20) warga Kota Cilegon diringkus tim gabungan Polsek Ciwandan dan Polres Cilegon (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Fauzan mengaku tidak menembak bajing loncat sesuai intruksi Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto karena saat ditangkap mereka tidak melawan.

"Kalau mereka melawan baru (Ditembak)," ungkapnya.

Baca juga: Marak Aksi Bajing Loncat Sasar Truk Logistik di Ciwandan Cilegon Banten

Dia meminta agar masyarakat mau melaporkan ke polisi apabila menemukan aksi bajing loncat.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami meminta jika menemukan bajing loncat laporkan, mari bersama-sama memberantas aksi mereka," pungkasnya.
 
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Masih Berusia 20 Tahun, 2 Pelaku Banjing Loncat di JLS Ciwandan Diringkus Polisi: 2 Orang dalam DPO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini