News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dhawank Delvi Sipir Lapas Lampung yang Pamer Harta Disanksi Pindah Tugas, Ini Penjelasan Kemenkumham

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji Dhawank Delvi Polsuspas di Lampung Viral Pamer Hidup Mewah, Hanya Rp 5 Juta Tapi Bisa Bangun Rumah Sakit.

Melansir akun facebook, Dhawank Delvi merupakan lulusan SMA Negeri 6 Bandar Lampung.

Namun akun facebook Dhawank kini diketahui menghilang usai gaya hidup mewahnya ramai disorot.

Dhawank Delvi juga diketahui sedang merintis bisnis yang dapat dikatakan cukup besar, yakni rumah sakit.

Sementara gaji Dhawank Delvi yang menjabat sebagai Polsuspar (sipir) Lapas, diketahui sekitar Rp 2 juta- Rp 5 juta belum termasuk tunjangan kinerja.

Sehingga akun Twitter @partaisocmed menyebut dengan gaji segitu tak akan cukup untuk modal membangun rumah sakit.

"Gaji sipir penjara itu antara 2-5 juta. Mau nabung sampai mati pun tidak akan cukup buat modal bikin Rumah Sakit." tulis akun @partaisocmed.

Terkait jumlah harta kekayaannya, harta Dhawank Delvi tak tercatat di situs resmi LKHPN.

Penjelasan Kalapas

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar membenarkan Dhawank adalah pegawai sipir di instansi yang dipimpinnya itu.

Dari hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan juga mengakui Harley-Davidson itu adalah miliknya.

"Yang bersangkutan mengakui sepeda motor Harley-Davidson itu memang miliknya, foto itu diambil tahun 2021," kata Maizar.

Maizar menambahkan, sanksi kepada sipir itu kewenangan Kanwil Kemenkumham Lampung.

"Sanksi diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Maizar.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya sipir Lapas Rajabasa pamer harta kekayaan.

"Tadi sudah kita periksa. Yang bersangkutan juga sudah kami tegur bahwa tidak pantas hal itu dilakukan," kata Sorta Delima Lumban Tobing, Sabtu (22/4/2023). (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini