TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Aksi polisi mengejar mobil berpelat nomor diduga palsu viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Tangerang Merak.
Setelah berhasil dihentikan polisi lalu mengamankan seorang pengemudi mobil berinisial MAT (19) yang ternyata menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu.
Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno mengatakan, kendaraan Honda Freed diamankan saat petugas patroli mencurigai kendaraan yang menggunakan pelat nomor Polri, rotator dan sirine di KM 40 arah Jakarta.
"Mengamankan pengguna jalan yang dengan sengaja menggunakan rotator, sirine dan plat nomor polisi yang bukan hak dan peruntukannya," kata Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/4/2023).
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sebelum akhirnya berhasil diberhentikan ketika akan transaksi di gerbang tol Cikupa pukul 10.00 WIB.
Saat diamankan, pengendara yang masih mahasiswa itu mengaku menggunakan pelat dinas polisi, rotator dan sirine agar cepat sampai tujuan, dan bebas dari kemacetan.
"Bukan pemudik, hanya ingin nggak kena macet dan cepat sampai tujuan," ujar Wiratno.
Baca juga: Diduga Selingkuh hingga Digerebek Warga saat Malam Lebaran, Kades di Ciamis Kini Mengundurkan Diri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengendara dikenakan sanksi tilang dan mobil dengan nomor polisi aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai.
"Kami lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Mahasiswa Gunakan Pelat Mobil Polisi Palsu dan Rotator Terungkap Setelah Ia Ditangkap,