TRIBUNNEWS.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan terseret dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Setelah kasus penganiayaan Aditya Hasibuan viral, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
Sementara itu, anak perwira Polda Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, membenarkan AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan ayah dari Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi kejadian dan menyaksikan anaknya berkelahi.
Dudung lalu mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
"Saat kejadian itu, disaksikan oleh orang tuanya."
"Kalau kami periksa kemarin itu, dia (Aditya) dibiarkan untuk berkelahi supaya tuntas malam itu," ungkapnya, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa: Korban dan Pelaku Saling Lapor dan Alasan Baru Dirilis Polisi
Mengenai adanya senjata laras panjang yang digunakan saat kejadian, Dudung mengatakan akan mendalami perihal informasi yang beredar.
"Masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak."
"Sekarang belum tahu kita, masih kita dalami," jelasnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa
Kombes Dudung menjelaskan, Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.
Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Pada dasarnya kami Propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin."
"Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelas Dudung, Selasa, dilansir Tribun-Medan.com.
Baca juga: Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus
Dudung menambahkan, pada Selasa malam, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali dipanggil ke Polda Sumut.
Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti."
"Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," papar Dudung.
Pada Selasa malam, Aditya Hasibuan diketahui bersama ayahnya yakni AKBP Achiruddin Hasibuan mendatangi gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum Polda Sumut).
Baca juga: Sosok Aditya Hasibuan Nekat Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Polda Sumut
Penyebab Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral
Di sisi lain, Polda Sumut telah membeberkan penyebab Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Sumaryono, mengatakan hasil pemeriksaan Polda Sumut terhadap laporan penganiayaan yang dibuat Ken Admiral yakni kasus tersebut bermula akibat permasalahan perempuan.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," ungkap Sumaryono, Selasa, seperti diberitakan Tribun-Medan.com.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)" terang Sumaryono.
Baca juga: Motif Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Bermula Masalah Perempuan
Ia memaparkan, pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor menyuruh pelapor yang saat itu mengendarai mobil berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali."
"Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," kata Sumaryono.
Pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah Aditya Hasibuan untuk meminta ganti rugi pertanggungjawabkan atas apa yang sudah dilakukan tersangka.
Namun, Ken Admiral malah dianiaya secara brutal.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," imbuh dia.
Baca juga: Viral Anak Perwira Polisi di Medan Aniaya Seorang Mahasiswa, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Adapun peristiwa ini viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Dalam video yang diunggah, terlihat Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah dan diduduki oleh seorang pria sambil memukuli bagian kepala korban.
Korban yang tersungkur di lantai terlihat sudah berdarah di bagian pelipis matanya dan pelaku meludahi wajah korban.
Pemilik akun juga mengunggah respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban. malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," tulis akun itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe/Aprianto Tambunan)