TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat 64 permintaan dispensasi menikah pada empat bulan pertama tahun 2023.
Para remaja belum cukup umur ini mengajukan pernikahan dini dengan beragam alasan.
"Ada yang (karena) hamil duluan. Tapi tidak semua perkara begitu ya. Karena ada juga yang kedua calon ini sudah pacaran lama. Dari pada nanti ada apa-apa, atau hamil duluan, bahaya, maka dinikahkan saja," kata Panitra Pengadilan Agama Sleman, Raden Nur Wahid Yudisianto SH, Jumat (28/4/2023).
Sekadar informasi, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Orangtua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Menurut Raden, yang mengajukan dispensasi pernikahan dini ini adalah orangtua anak yang mau menikah.
Mereka biasanya sudah terlebih dahulu mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) namun ditolak.
Karena belum cukup umur atau masih di bawah 19 tahun.
Kemudian, mereka membawa surat penolakan dari KUA ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi pernikahan.
Baca juga: Ribuan Gugatan Cerai di Lumajang Rata-rata Diajukan Pasangan yang Minta Dispensasi Menikah
Setiap pengajuan dispensasi pernikahan ke PA tidak serta merta dikabulkan. Ada mekanismenya yaitu melalui persidangan.
Nantinya orangtua, maupun kedua mempelai, termasuk calon besan akan dihadirkan.
Mereka akan ditanya hakim alasan mengapa mengajukan dispensasi pernikahan. Kemudian, apakah calon besan setuju atau tidak.
Termasuk, jika dispensasi dikabulkan, nantinya setelah menikah maka bagaimana suami menafkahi keluarga.
Apakah calon suami sudah bekerja atau belum.
Baca juga: 143 Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah, Ternyata Ini Penyebabnya