TRIBUNNEWS.COM - Sat Reskrim Polrestabes Medan akan menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Sumatra Utara Kompol Zulkarnain.
Diketahui anak Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain sedang menjadi sorotan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatra Utara (UISU).
Kompol Zulkarnain mengakui anaknya yang berinisial ZN telah melakukan penganiayaan ke korban pada Sabtu (18/2/2023).
Korban penganiayaan bernama Teuku Shehan Arifa Pasha.
Korban pun telah melaporkan kasus ini ke Denpon I/5 Medan karena pelaku penganiayaan disebut-sebut seorang taruna Akademi Militer (Akmil).
Sementara tidak hanya ZN yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan, namun juga saudara kandungnya ZH.
Baca juga: Polisi Periksa Abang Aditya Hasibuan Kasus Penganiayaan Ken Admiral Hari Ini
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan saat ini kasus penganiayaan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Dan akan ada penetapan tersangka, di mana dikatakannya lebih dari satu orang.
"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah mengarah pada tersangka," katanya, Senin (1/5/2023), melansir Tribun-Medan.com.
Namun terkait siapa tersangkanya, Kompol Teuku Fathir Mustafa tak menjelaskannya secara eksplisit.
Dia rencananya akan memanggil pihak terlapor untuk kembali menjalani pemeriksaan.
Kata Kompol Zulkarnain
Dalam wawancara eksklusif bersama Tribun-Medan.com, Kompol Zulkarnain membantah anaknya yang masuk Taruna Akademi Militer terlibat dalam penganiayaan.
Dan membantah ZH ikut menganiaya Mahasiswa Kedokteran bernama Teuku Shehan Arifa.