TRIBUNNEWS.COM - Sat Reskrim Polrestabes Medan akan menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Sumatra Utara Kompol Zulkarnain.
Diketahui anak Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain sedang menjadi sorotan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatra Utara (UISU).
Kompol Zulkarnain mengakui anaknya yang berinisial ZN telah melakukan penganiayaan ke korban pada Sabtu (18/2/2023).
Korban penganiayaan bernama Teuku Shehan Arifa Pasha.
Korban pun telah melaporkan kasus ini ke Denpon I/5 Medan karena pelaku penganiayaan disebut-sebut seorang taruna Akademi Militer (Akmil).
Sementara tidak hanya ZN yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan, namun juga saudara kandungnya ZH.
Baca juga: Polisi Periksa Abang Aditya Hasibuan Kasus Penganiayaan Ken Admiral Hari Ini
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan saat ini kasus penganiayaan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Dan akan ada penetapan tersangka, di mana dikatakannya lebih dari satu orang.
"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah mengarah pada tersangka," katanya, Senin (1/5/2023), melansir Tribun-Medan.com.
Namun terkait siapa tersangkanya, Kompol Teuku Fathir Mustafa tak menjelaskannya secara eksplisit.
Dia rencananya akan memanggil pihak terlapor untuk kembali menjalani pemeriksaan.
Kata Kompol Zulkarnain
Dalam wawancara eksklusif bersama Tribun-Medan.com, Kompol Zulkarnain membantah anaknya yang masuk Taruna Akademi Militer terlibat dalam penganiayaan.
Dan membantah ZH ikut menganiaya Mahasiswa Kedokteran bernama Teuku Shehan Arifa.
Namun, Kompol Zulkarnain mengakui yang melakukan penganiayaan adalah anaknya yang berinisial ZN.
Ia menyebutkan pemukulan dilakukan ZN merupakan buntut masalah asmara dengan seorang wanita.
Kapolda Diminta Turun Tangan
Pengamat Hukum Sumatra Utara, Dr Redyanto Sidi Jambak meminta Kaplda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak diminta turun tangan dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kapolda perlu memperhatikan juga, jangan sampai ada dugaan proses hukum terpengaruh jabatan," katanya Kamis (27/4/2023).
Redyanto mengatakan, Kapolda Sumut perlu mengecek, apa masalah yang terjadi, sehingga proses penyidikan kasus ini tidak terhambat.
Baca juga: Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium
Hal ini berkaca dari kasus penganiayaan yang melibatkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yang perkaranya nyaris tak beda jauh.
Namun, anak sang AKBP Polda Sumut saja sudah ditahan dan dijadikan tersangka.
"Saya kira perlu dicek juga apa masalahnya, sehingga proses nya sampai dimana, dan tidak pula seharusnya menunggu viral," kata kriminolog yang mengajar di Universitas Panca Budi ini.
Redyanto juga menilai, perbuatan dan pasal yang harus ditetapkan kepada terduga pelaku harus seusai dengan perbuatannya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Alfiansyah)