News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Polisi Kirim Surat Pelanggaran ke Imigrasi, WNA Arab Halangi Mobil Ambulans di Bogor Dideportasi?

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Avanza yang dikendarai WNA Arab Saudi menghalangi laju ambulans di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (3/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, - Beberapa hari lalu, media sosial dihebohkan dengan kendaraan yang dikendarai warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi menghalangi laju mobil ambulans di Kota Bogor, Jawa Barat.

WNA asal Arab tersebut berinisial TM, di mana kasus ini sekarang sudah berujung damai.

"Ya ada pertemuan atas kemauan kedua belah pihak. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikutip dari TribunnewsBogor, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Diduga Sopir Hilang Kendali, Mobil Ambulans di Gorontalo Terguling saat Hendak Antar Pasien

Menurutnya, meski kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tetapi proses hukum akan tetap berjalan.

TM tetap diproses lebih lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku yaitu UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287.

"TM terkena ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu," jelas Bismo.

Tidak hanya memberikan sanksi, TM dilaporkan oleh Polresta Bogor Kota kepada Imigrasi Kota Bogor.

Bahkan, TM juga dilaporkan, kepada kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta.

"Langkah Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran yang dilakukan pelaku kepada pelaku. Pelaku wajib melaksanakan sanksi Undang-Undang tersebut. Nah pelaku dari sanksi tersebut akan kita beritahukan kepada Imigrasi Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Bismo.

Disinggung soal sanksi deportasi, kata Bismo, hal itu merupakan ranah dari Imigrasi Kota Bogor.

"Itu kewenangan imigrasi. Yang jelas saya sudah komunikasi dengan kepala imigrasi Bogor Kota. Kita kirim bukti pelanggaran UU Lalu Lintas ke Imigrasi. Nanti itu menjadi dasar dari Imigrasi untuk bertindak," tambah Bismo.

Bismo pun menegaskan, bahwa kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan, prosedur hukum tetap berjalan.

"Kasus lanjut sesuai prosedur. Sanksi tetap harus dijalankan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, mobil ambulans di Kota Bogor dihalangi akses jalannya oleh pengendara roda empat pada Rabu (3/5/2023).

Video dihalanginya mobil ambulans ini pun seketika viral di media sosial.

Baca juga: Ambulans Terjebak Macet, Seorang Ibu Melahirkan di Exit Tol Bocimi seksi II

Dalam video yang dilihat laju ambulans beberapa kali tersendat akibat tak diberi jalan pengendara roda empat.

Pengendara roda empat itu terlihat tidak mengabaikan sirine yang dibunyikan oleh sopir ambulans.

Dalam narasi video yang dilihat, disebutkan bahwa mobil ambulans itu sedanh membawa pasien.

Mobil ambulans ini pun diketahui pemiliknya. Dalam narasi itu juga dituliskan bahwa pemilik mobil ambulans ini yaknk DPD PKS Kota Bogor. (Rahmat Hidayat/TribunnewsBogor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini