TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum jaksa penuntut umum berinisial EKT dicopot.
Hal tersebut setelah EKT meminta sejumlah uang kepada Sarlita seorang guru SD yang anaknya terlibat tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Video oknum jaksa penuntut umum meminta sejumlah uang tersebut sempat viral di media sosial.
"Disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(15/5/2023).
Kata Kapuspenkum, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Jaksa Agung lanjutnya selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya," kata Jaksa Agung disampaikan oleh Ketut Sumedana.
Baca juga: Jaksa Agung Copot dan Bakal Pidanakan Oknum Penuntut Umum Pelaku Pemerasan di Batubara Sumatra Utara
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” tambah Jaksa Agung.(Willy Widianto)