TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - AK (40) seorang bakal calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berurusan dengan polisi karena mencuri uang milik mahasiswa berinisial MRA (20), pada Jumat (12/5/2023).
AK diduga mencuri uang tersebut saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kulon Progo sebagai syarat pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik (parpol) di daerah ini.
Baca juga: Pria di Tebingtinggi Tewas Dianiaya Massa karena Ketahuan Mencuri, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke Polres Kulon Progo guna mengurus SKCK.
Pada saat mengisi blangko di ruang tunggu SKCK, dompet korban tertinggal di tempat duduk yang berada di ruang tunggu tersebut.
Korban baru sadar kalau dompetnya tertinggal di ruang tunggu pada saat di ruang Inafis. Kala itu, korban membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, korban mencari dompetnya di tempat semula namun ternyata tidak ketemu.
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian.
Baca juga: Mahasiswi Polmed Medan Tewas dengan 16 Tusukan: Pelaku Sakit Hati Sering Dituduh Mencuri Laptop
Selanjutnya, petugas mengecek rekaman CCTV di lokasi tersebut.
"Dari situ, didapati bahwa dompet (korban) yang tertinggal telah diambil oleh AK (40) warga Samigaluh, Kulon Progo yang datang ke polres setempat untuk mengurus SKCK. Saat itu, (pelaku) melihat dompet di kursi tunggu. Kemudian (pelaku) seolah-olah menata berkas dan mengambil dompet tersebut," jelas Novi, Senin (15/5/2023).
Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku diketahui bahwa setelah mengambil dompet, pelaku keluar ruang tunggu SKCK menuju ke Masjid Ainurohman Polres Kulon Progo.
Kemudian pelaku mengambil uang tunai milik korban dan menyimpannya di saku celana.
Lalu pelaku menyembunyikan dompet itu di bawah keset di dekat tempat wudu.
Selanjutnya, pelaku kembali ke ruang tunggu SKCK guna mengurus penerbitan SKCK.
Baca juga: 2 Mantan Napi Korupsi Mendaftar Jadi Caleg DPRD Pandeglang
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang diduga milik korban berupa sebuah dompet warna hitam, selembar KTP, kartu KAI, kartu seluler dan uang tunai sejumlah Rp 630.000.
Kendati demikian dalam kasus ini, Novi enggan membeberkan terduga pelaku akan diajukan bacaleg lewat parpol apa di Kulon Progo.
"Salah satu parpol. Kejadian ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," ujar Novi. (scp)
Penulis: Sri Cahyani Putri
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Oknum Bacaleg Parpol di Kulon Progo Curi Uang Milik Mahasiswa saat Mengurus SKCK