Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Pria bernama Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta diamankan polisi setelah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diduga memberangkatkan 5 korban ke Jakarta tanpa dokumen resmi.
Mereka diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Dari tangan tersangka diamankan uang tunai Rp2 juta, lima lembar surat pernyataan ijin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka, dan satu unit handphone.
Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian mengatakan, kejadian bermula ketika pada bulan Mei 2023 tersangka Rasta menghubungi salah satu saksi melalui facebook dan whatsapp untuk menawarkan agar bekerja di Jakarta.
Baca juga: Indonesia dan Vietnam Jajaki Kerja Sama Penegakan Hukum Atas Konten Digital Sindikat TPPO
Dari tawaran tersangka tersebut, terkumpullah 5 orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta.
Masih di bulan yang sama, tepatnya pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 tersangka Rasta menghubungi para saksi untuk berkumpul di Pelabuhan Ende pada pukul 08:00 Wita dengan membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila Utama.
Karena pada saat itu tersangka Rasta masih dalam perjalanan menuju kota Ende maka saksi-saksi baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita di Pelabuhan Soekarno Ende.
Setelah semua saksi-saksi berkumpul maka datanglah tersangka Rasta.
Saksi kemudian dinaikkan ke dalam mobil ekspedisi dengan posisi didudukkan di kursi depan dekat supir dan di belakang supir setelah itu tersangka Rasta pergi meninggalkan para saksi lalu mobil ekspedisi berjalan masuk menuju ke dalam kapal Niki Mila Utama.
Setelah sampai diatas kapal semua saksi-saksi diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke dek tiga untuk istirahat.
Sekitar pukul 04:00 Wita, sebelum kapal bertolak para saksi diamankan oleh petugas kepolisian, lalu dibawa ke dermaga karena pada saat itu pelaku sudah tidak berada di Pelabuhan Ende, salah satu saksi menghubungi tersangka.
"Setelah tersangka memberitahukan keberadaannya, pelaku ditangkap oleh polisi. Setelah itu para saksi bersama tersangka Rasta dibawa ke Polres Ende. Kini tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Mei 2023," ungkap Andre dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Ende, Sabtu 13 Mei 2023.
AKBP. Andre menegaskan, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum tertangkap tersangka sudah pernah membawa 15 orang ke PT. Pelita Dwi Karya sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan terlebih dahulu. (tom)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang