News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insiden Polisi Tembak Warga Gunungkidul Hingga Tewas: Pelaku Berstatus Demosi Hingga Tahun 2026

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). Polda DIY menetapkan Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul sebagai tersangka kasus kematian Aldi Aprianto di Kabupaten Gunungkidul.

Apalagi korban meninggal karena kelalaian salah satu anggotanya.

Baca juga: Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus

"Saya sebagai pimpinan menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga," ujarnya.

Terkait penanganan kasus, Suwondo mengatakan saat ini sedang proses penyidikan pidana.

Proses ini juga ditangani secara internal kepolisian.

Kesimpulan sementara, kejadian penembakan disebabkan oleh kelalaian Briptu MK.

Adapun yang bersangkutan sudah ditahan dengan sangkaan tindak pidana umum.

"Akan disidik segera agar ada kepastian dan bisa diproses di persidangan," kata Suwondo

Pelaku berstatus demosi

Briptu MK ternyata dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda DIY Hariyanto di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers.

Baca juga: Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa

Kombes Pol Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Terkait insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini