Apalagi korban meninggal karena kelalaian salah satu anggotanya.
Baca juga: Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga," ujarnya.
Terkait penanganan kasus, Suwondo mengatakan saat ini sedang proses penyidikan pidana.
Proses ini juga ditangani secara internal kepolisian.
Kesimpulan sementara, kejadian penembakan disebabkan oleh kelalaian Briptu MK.
Adapun yang bersangkutan sudah ditahan dengan sangkaan tindak pidana umum.
"Akan disidik segera agar ada kepastian dan bisa diproses di persidangan," kata Suwondo
Pelaku berstatus demosi
Briptu MK ternyata dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda DIY Hariyanto di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers.
Baca juga: Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa
Kombes Pol Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Terkait insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.