Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.
Baca juga: Tidak Terima Ditatap, Pria Bertato di Bandung Tusuk Seorang Pembeli di Warung
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku.
Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor.
Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri ,dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.
Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.
Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Hamil 2 Bulan
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, korban tengah hamil dua bulan saat dianiaya oleh suaminya.
Baca juga: Aksi Remaja Aniaya Kekasih Mantan Pacar Hingga Tewas di Palmerah, Berikut Pengakuan Pelaku
Namun, terkait hal ini Sumy belum bisa memberikan keterangan pasti.
"Belum kami periksa. Diduga (usia kandungan) masih dua bulan, maka perlu tes kehamilan karena rahimnya masih tampak normal," ucap dia.