News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Aborsi: Pasang Tarif Rp 3,8 Juta, Pasiennya Berjumlah 1.338

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Ketut AW (53) - Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dokter gigi I Ketut AW (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.

Selama buka praktik gelap sejak 2020, drg I Ketut AW telah mengaborsi 1.338 pasiennya.

Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Tak Ada Warga yang Tahu Pelaku Beraksi di Rumah

Hal itu diketahui polisi setelah mengecek pembukuan yang ada di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

Pasang tarif, Rp 3,8 juta

I Ketut AW sudah berstatus residivis dan berkali-kali diamankan.

Ia pertama kali diamankan pada tahun 2006, selanjutnya pada tahun 2009 dan kini diamankan untuk ketiga kalinya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim SUBDIT V Siber DITRESKRIMSUS Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan browsing di internet.

Dengan kata kunci  “ dokter I Ketut AW” munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.

Benar saja setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, petugas lalu menggrebek tempat praktik tersebut.

Baca juga: Dilarang Aborsi, Wanita di AS Terpaksa Mengandung Bayi yang Dipastikan akan Meninggal setelah Lahir

“Saat digrebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.

Saat itu pula petugas menggeledah dan menemukan banyak barang bukti.

Terdapat alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi, beserta dengan obat-obatannya.

“Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya.

Dokter I Ketut AW itupun mengaku mematok harga sebesar Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.

Baca juga: Diduga Aborsi, Pelaku Minta Teman Buang Daging Babi yang Disimpan di Kamar Kos, Ternyata Janin Bayi

“Memasang harga Rp3,8 juta. Tapi kadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet,” ucapnya.

Akibat perlakuannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.

Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali,” ujarnya.

AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.

Mirisnya, selain sebenarnya ia adalah seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di IDI.

“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun."

Baca juga: Wanita Muda Mengaku Dihamili Oknum Kapolsek di TTS, Awalnya Janji Nikahi, Kini Malah Suruh Aborsi

"Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli pada Senin, 15 Mei 2023.

Belajar autodidak

Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.

Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.

Tersangka dijelaskan hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.

"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."

"Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.

Belakangan diketahui pada kasus penangkapannya yang kedua pada tahun 2009, I Ketut AW ditangkap karena membuat pasien meninggal dunia.

Saat itu pasien dikatakan mengalami pendarahan yang luar biasa setelah melakukan aborsi di tempat praktiknya.

“Maka dari itu, kandungan yang digugurkan belum sampai berbentuk janin, hanya berupa gumpalan darah dan semuanya langsung dibuang di toilet di TKP,” tambahnya.

Isu lama di masyarakat

Berdasarkan informasi yang diketahui di lokasi kejadian (TKP), ternyata praktik aborsi ilegal tersebut sudah menjadi isu publik warga sekitar.

Baca juga: Belum Ada Layanan, Aborsi Aman Perlu Dipertimbangkan Pengadaannya Bagi Korban Perkosaan

Ketika ditemui Tribun Bali, Selasa 16 Mei 2023, Kelian Dinas Banjar Celuk, Dalung, I Gede Sucaya Astawa mengakuinya.

“Ini memang isu sudah sangat lama saya dengar. Ada dokter praktik aborsi, warga juga sudah pada mengisukan,” ucapnya.

Namun demikian, Sucaya menjelaskan, pihaknya tak meninjau lebih lanjut karena tidak adanya bukti.

“Kami takutnya dijebak, dibilang tidak ada bukti kan, malah terbalik kami yang dilaporkan. Kami menghindari itu,” sebutnya.

Walaupun begitu, pihaknya mengaku, di kawasan TKP, memang merupakan warga pendatang yang tidak mengumpulkan KTP.

“Di kawasan tersebut memang ditinggali oleh warga pendatang yang tak mengumpulkan KTP. Jadi ya seperti zaman sekarang, banyak yang mementingkan urusan sendiri,” ucapnya.

Sucaya mengatakan, tersangka berstatus tidak mengontrak dan rumah yang menjadi TKP praktik aborsi merupakan rumah pribadi Ketut AW.

“Dia memang yang punya rumah, sudah bertahun-tahun rasanya,” ucapnya.

Ketut AW dikenal sebagai sosok orang yang biasa bergaul di lingkungannya.

Ia tidak begitu tertutup pada warga sekitar, namun menurut Sucaya, warga sekitar TKP tidak mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Pil Aborsi akan Dijual di Apotek di AS

Pihaknya pun mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.

“Kami pastinya mengapresiasi, akhirnya praktik tersebut bisa diungkap. Sehingga kan ini juga bisa jadi efek jera bagi generasi muda, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,” kata Sucaya.

Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.

3 saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.

Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer

dan

Dokter Gigi Berstatus Residivis Buka Praktik Aborsi di Bali, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini