News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Praktik Aborsi, Pasien Diperiksa Jadi Saksi

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Ketut AW (53), dokter gigi yang jadi tersangka aborsi kepada ribuan pasiennya saat diamankan Polda Bali. Berikut sosok dari tersangka.

Praktik Aborsi sejatinya telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Sehingga, dapat dimaknai selain Dokter, pasien juga dilarang dalam melakukan aborsi.

Kendati melarang aborsi, Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 aborsi dapat dikecualikan atas sejumlah pertimbangan.

Seperti misalnya adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan yang dapat mengancam nyawa ibu maupun janin, yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, yang dinilai dapat menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Selain itu, aborsi juga dikecualikan bagi kehamilan yang diakibatkan perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali dan Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Praktik Aborsi, Pasien Masih Berstatus Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini