Praktik Aborsi sejatinya telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Sehingga, dapat dimaknai selain Dokter, pasien juga dilarang dalam melakukan aborsi.
Kendati melarang aborsi, Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 aborsi dapat dikecualikan atas sejumlah pertimbangan.
Seperti misalnya adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan yang dapat mengancam nyawa ibu maupun janin, yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, yang dinilai dapat menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Selain itu, aborsi juga dikecualikan bagi kehamilan yang diakibatkan perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali dan Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Praktik Aborsi, Pasien Masih Berstatus Saksi