News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kades Kelbung Bangkalan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Saat Bawa Celurit di Sampang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol- Eks Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial SM (52)  ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, , Senin (15/5/2023) sore. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM,  SAMPANG  –  Mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial SM (52)  ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, , Senin (15/5/2023) sore.

Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

SM ternyata menjadi buronan alias DPO Kejari Bangkalan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

Informasi tertangkapnya SM atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit langsung direspon pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan.

Rombongan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan mendatangi Polres Sampang, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Oknum Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp400 Juta

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Imam Hidayat mengungkapkan, kedatangan pihaknya bersama Tim Intelijen Kejati Jatim ke Polres Bangkalan tidak lain untuk berkoordinasi dan memastikan kebenaran terkait tersangka kasus kepemilikan sajam atas nama SM.

“Secara berjenjang, kami berkoordinasi ke masing-masing pemangku wilayah di Kabupaten Sampang. Akhirnya kami berjumpa, kami menyaksikan langsung, benar itu (SM) adalah DPO kami,” ungkap Imam, Rabu (17/5/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap SM bermula saat Tim Resmob Polres Sampang yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seorang pengendara mobil membawa sajam.

Aksi pengejaran sempat dilakukan guna menghentikan laju mobil yang dikemudikan SM.

 Polisi mendapati sajam jenis celurit sepanjang 49 CM  dilengkapi dengan selongsong ditemukan tersimpan di samping kiri pengemudi.

“Sebagai tindak lanjut, maka Kejari Bangkalan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus penyelewengan dana bantuan PKH, kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Sampang,” tegas Imam.

Pihak Kejari Bangkalan menetapkan SM sebagai tersangka pada akhir Juli 2022 atas tindak pidana penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021.

Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2022 setelah tiga kali mangkir atas surat pemanggilan tertanggal 22 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 12 Agustus 2022.

Sejak saat itu, keberadaan SM selaku eks Kades Kelbung periode 2016-2021 memang bak ditelan bumi.

Tertangkapnya SM atas kepemilikan sajam di wilayah hukum Polres Sampang, memastikan dirinya menyusul istrinya, SU ke balik jeruji.

Eks Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan berinisial SM (52) yang tak lain DPO Kejari Bangkalan atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan PKH ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang atas kepemilikan sajam jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS). (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

SU terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023).

Selain pasutri SM dan SU, Kejari Bangkalan juga menetapkan pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ pada 28 Juni 2022.

Adapun modus SU dan MZ dalam kasus tersebut yakni mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik 300 penerima manfaat PKH selama periode 2017-2021.

Selain ketiga tersangka itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan juga menetapkan dua tersangka lain yakni AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021 dan seorang perempuan berinisial SI pada Senin (11/7/2022) malam.

Atas perkara itu, Kejari Bangkalan merilis kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Cerita Pelarian Eks Kades di Bangkalan Gegara Celurit, Terkuak saat Bawa Mobil, Ending Dibui

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini