Ranefli melanjutkan, selama 3 tahun itu sudah ada sebanyak 1.338 orang telah menjadi pasien I Ketut AW.
Baca juga: Diduga Aborsi, Pelaku Minta Teman Buang Daging Babi yang Disimpan di Kamar Kos, Ternyata Janin Bayi
Saat digerebek, I Ketut AW bahkan kedapatan baru selesai melakukan aborsi kepada pasiennya.
Sedangkan tarif yang dipatok tersangka sebesar Rp 3,8 juta per satu kali aborsi.
Jika dikalikan dengan jumlah pasien, maka I Ketut AW sudah mengantongi uang sekitar Rp 5 miliar.
I Ketut AW kini sudah ditahan Polda Bali untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun dan denda paling panyak Rp 10 miliar.
Belajar aborsi secara autodidak
I Ketut AW di hadapan polisi mengaku dirinya belajar praktik aborsi secara autodidak.
Ia membaca buku-buku dan mencari informasi lewat internet.
I Ketut AW kemudian nekat membua praktik aborsi.
Bahkan saat dicari dengan kata kunci “dokter I Ketut AW” di mesin pencarian, muncul informasi tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Sedangkan untuk alat-alat aborsi dibeli tersangka secara online.
AKBP Ranefli menyebut, tidak semua pasien yang datang ke I Ketut AW bisa dilakukan tindakan aborsi.
"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."