Hal itu dapat dilakukan karena anak tersebut telah berusia 5 tahun.
"Dari test DNA nantinya kan bisa terlihat ayah kandung anak tersebut siapa, jadi bisa jelas."
"Jika terbukti anak yang dilahirkan korban merupakan anak dari ayah korban, itu kan sudah jadi bukti untuk membawa status terduga menjadi tersangka," pungkasnya.
Badrus Zaman mengatakan pelaku tidak hanya sekali merudapaksa korban hingga hamil.
"Pertama kali pada tahun 2016, klien saya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya," jelasnya, Rabu (17/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Selang empat tahun setelah melahirkan, korban melaporkan ayahnya ke Polres Sukoharjo pada 3 Agustus 2021.
Namun, hingga saat ini pelaku masih bebas dan belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
Baca juga: Siswi SMA di Cianjur Dirudapaksa Ayah Tiri Usai Ketahuan Nonton Film Porno
Badrus Zaman mengaku telah mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan proses kasus ini.
"Kemarin siang pada Selasa (16/5/2023) Kami mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan bagaimana kelanjutan dar klien kami, hal ini perkara tentang perlindungan anak yang sudah dilaporkan lama," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Badrus Zaman menjelaskan kronologi korban dirudapaksa oleh ayah kandung sendiri.
Saat korban masih 14 tahun, pelaku memberi iming-iming baju baru kepada korban dengan syarat mau diajak tidur di hotel.
Lantaran tidak mengetahui niat buruk pelaku, korban mengiyakan ajakan tersebut.
"Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel," bebernya.