TRIBUNNEWS.COM - Inilah tanggapan orang tua Aldi Aprianto (20), pemuda dari Kelurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta yang tewas tertembak senapan api milik Briptu MK (27).
Atas kecerobohannya, Briptu MK kini menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Ngatiyo, orang tua korban meminta kasus kematian anaknya tersebut bisa diusut dengan tuntas.
"Yang penting kami minta keadilan yang seadil-adilnya," katanya ditemui pada Selasa (16/05/2023).
Pihak keluarga juga banyak menerima dukungan dan berbagai pihak, terlebih dalam permasalahan hukum.
Ngatiyo juga menuturkan, menyerahkan semua penanganan kasus ke pihak berwenang.
Baca juga: Briptu MK Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul, Kapolda DIY Minta Maaf ke Keluarga Korban
"Saya sebagai rakyat kecil, meminta pada aparat yang jadi pelindung, agar ada keadilan," kata Ngatiyo, dikutip dari TribunJogja.com.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan yang datang lansung ke rumah korban pun menyampaikan belangsungkawa.
Terlebih, korban meninggal karena kelalaian anggotanya.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga," ujarnya.
Suwondo juga mengatakan, saat ini penanganan kasus sedang proses penyidikan pidana.
"Akan disidik segera agar ada kepastian dan bisa diproses di persidangan," kata Suwondo.
Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul
Setelah kejadian tertembaknya Aldi Apriyanto, warga Nglindur, Girisubo, Gunung Kidul, Yogyakarta, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumanteri menyampaikan permohonan maaf.
"Saya AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. selaku Kapolres Gunungkidul, perkenankan saya pada kesempatan ini, menyampaikan permohonan maaf dan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya Saudara kita Aldi Apriyanto," kata Edy.
Ia juga berjanji, pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus yang menimpa Aldi tersebut.
Selain itu, Edy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan jangan mudah terkena provokasi.
Baca juga: Satu Warga Tewas Terkena Tembakan Polisi, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X dan Bupati Gunungkidul
"Kami Polri akan profesional dan menuntaskan kasus tersebut, serta mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk tenang dan tidak mudah terprovokaksi, karena kasus tersebut telah ditangani dan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY," kata Edy.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
Briptu MK Jadi Tersangka
Diwartakan sebelumnya, Briptu MK telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda DIY.
Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka bernama Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Briptu MK terancam dijerat Pasal 359 UU KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Satu Warga Tewas Terkena Tembakan Polisi, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X dan Bupati Gunungkidul
Berstatus Demosi
Ternyata, saat ini Briptu MK dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda DIY, Hariyanto.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi,"
"Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers, Senin (15/5/2023) malam.
Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Karena melanggar kode etik, Briptu MK pun ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Briptu MK pun kini diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, atas kasus penembakan Aldi tersebut.
Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Alexander Aprita)