"LHKPN adalah semua harta yang dimiliki penyelenggara negara, termasuk anak dan pasangan yang di dalam tanggungannya," jelas Denny Setiyanto.
Di situs elhkpn.kpk.go.id, masyarakat bisa melaporkan penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya.
Pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti harta-harta yang belum dilaporkan penyelenggara negara. Jika bukti-bukti dirasa cukup kuat, KPK akan menelusurinya.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Intip Mobil Mewah dan Harta Kekayaan Dirut PDAM Manado Meiky Taliwuna