TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil amankan puluhan kasus peredaran rokok ilegal.
Total ada 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar yang berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus.
Selain memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, pihak Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Namun, ternyata para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda.
Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus.
Dari hasil analisis intelijen, tim mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara di sebuah gudang penyortiran milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Mejobo.
Baca juga: Tokoh NU: Penyamaan Rokok dengan Narkoba di RUU Kesehatan Rugikan Petani Tembakau
Setelah dilakukan pengamatan, sebanyak 276 paket kiriman diperiksa. Didapatkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 651.000 batang yang terdiri dari 34 merk diduga ilegal.
"Rinciannya, 641.000 batang SKM bodong atau tidak dilekati pita cukai dan 10.200 batang SKM dilekati pita cukai diduga palsu, akibatnya dengan perkiraan nilai barang Rp817.758.000 dan total potensi kerugian negara Rp 560.470.482," kata Sandy Hendratmo Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Senin (22/5/2023).
Jika peredaran rokok ilegal tidak diberantas, hal tersebut akan berdampak kepada kelesuhan industri rokok resmi.
"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kelesuan industri rokok resmi yang dampaknya dapat mengancam pengurangan tenaga kerja di pabrik tersebut," ucap Sandy.
Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan, dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat.
Terpisah, Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal.
"Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami, kerahasiaan akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha dibidang industri hasil tembakau kami imbau untuk mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rokok Ilegal Senilai Rp 800 Juta Disita Bea Cukai Kudus dari Gudang Jasa Ekspedisi