"Saat kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir di media sosial, runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kusworo juga mengatakan, setelah mendapatkan identitas pemeran, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan, wanita tersebut diminta suaminya untuk melakukan tindak asusila.
"Lalu divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.
Awalnya, video tersebut untuk koleksi pribadi suaminya.
Namun pada Juli 2023, suaminya membuat akun Twitter dan menjual video tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.
"Selang satu bulan, pada Juli 2022 RM membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Remaja Berbuat Mesum di Stadion Maguwoharjo, Warganet : Adek, Cinta Gak Selamanya Indah
Bocah 17 Ditetapkan Tersangka
Selain DM dan RM, pihak kepolisian juga mengamankan bocah berusia 17 tahun.
Bocah 17 tahun tersebut mengaku membeli video asusila pada September 2022.
Dari bocah 17 tahun tersebut lah, video itu tersebar.
Bocah 17 tahun diamankan karena menjual video asusila tersebut.
"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)