TRIBUNNEWS.COM - Sempat viral di sosial media, video asusila yang diperankan seorang wanita di Kebun Teh Ciwidey, Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pemeran wanita yang melakukan hal tak senonoh di kebuh teh tersebut pun kini diringkus jajaran Polresta Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo.
"Sudah kami amankan," ujar Kusworo saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Minggu (21/5/2023).
Dikecam Camat
Camat Rancabali, Asep M Yusup pun mengecam tindakan yang dilakukan wanita tersebut.
"Itu orang gila, gila, itu mah, masa kencing divideokan," ujar Asep.
Baca juga: Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu
Pihaknya pun kini berkoordinasi dengan berbagai pihak agar hal tersebut tak terjadi di masa yang akan datang.
"Untuk antisipasi, saya sudah bilang, saya mengintruksikan Satpol PP dan Linmas, untuk tersus patroli ke tempat-tempat yang sering dijadikan spot foto oleh wisatawan," ucapnya.
Direkam dan Dijual Suami
Tak hanya menangkap pemeran wanita berinisial DM (27) pihak kepolisian juga mengamankan RM (42).
RM merupakan pria yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
Diketahui RM juga merupakan suami dari DM.
"Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," ujar Kusworo Wibowo, seperti yang dikutip dari TribunJabar.id Senin (22/5/2023).
Baca juga: Viral Wanita di Bandung Rekam Adegan Tak Senonoh di Kebun Teh, Pelaku Telah Ditangkap Polisi
Dibuat Tahun 2022
Diketahui, video tersebut dibuat apda Juni 2022 lalu.
Mulanya, video tersebut dibuat untuk koleksi pribadi suaminya.
Namun, pada 2023 ini, video tersebut tersebar.
"Pada Mei 2023, video tersebut viral," kata Kusworo.
Ada 4 Video
Tak hanya satu video saja yang dibuat pasangan tersebut.
Keduanya mempunyai empat video di TKP yang sama.
"Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu diantara keempatnya," tuturnya.
Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video asusila, karena penyebar video bisa diancam hukuman UU ITE.
"Jagan sampai akibat ketidak tahuan masyarakat memviralkan, padahal itu pelanggaran hukum," ucapnya.
Baca juga: Sosok 2 Anggota Polres Jayapura yang Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila hingga Desersi
Dijual Tanpa Sepengetahuan Istrinya
Ternyata, video tersebut dibuat dan dijual tanpa sepengetahuan istrinya.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan penyelidikan.
"Saat kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir di media sosial, runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kusworo juga mengatakan, setelah mendapatkan identitas pemeran, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan, wanita tersebut diminta suaminya untuk melakukan tindak asusila.
"Lalu divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.
Awalnya, video tersebut untuk koleksi pribadi suaminya.
Namun pada Juli 2023, suaminya membuat akun Twitter dan menjual video tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.
"Selang satu bulan, pada Juli 2022 RM membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Remaja Berbuat Mesum di Stadion Maguwoharjo, Warganet : Adek, Cinta Gak Selamanya Indah
Bocah 17 Ditetapkan Tersangka
Selain DM dan RM, pihak kepolisian juga mengamankan bocah berusia 17 tahun.
Bocah 17 tahun tersebut mengaku membeli video asusila pada September 2022.
Dari bocah 17 tahun tersebut lah, video itu tersebar.
Bocah 17 tahun diamankan karena menjual video asusila tersebut.
"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)