"Jagan sampai akibat ketidaktahuan masyarakat memviralkan, padahal itu pelanggaran hukum," ucapnya.
Video dijual suami
Video tersebut kemudian dijual suaminya tanpa sepengetahuan istrinya.
"Saat kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir di media sosial, runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kusworo mengatakan, dari yang menjual belikan, itu masih usia 17 tahun, dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan membelinya September 2022.
"Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM (27)," katanya.
Menurut Kusworo, ternyata wanita ini diminta oleh suaminya RM (2), untuk melakukan tindak asusila yang direkam tersebut.
"Lalu divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.
Baca juga: Sosok 2 Anggota Polres Jayapura yang Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila hingga Desersi
Tujuannya awal, kata Kusworo, untuk koleksi pribadi suaminya, pada Juni tahun 2022.
"Selang satu bulan, pada Juli 2022 RM membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video itu tanpa seiizin istrinya," tuturnya.
Kemudian, menurut Kuswork, transkasi jual beli terjadi, sampai dengan anak di bawah umur yang membagikan ke masyarakat luar, hingga viral di netizen.
Selain suami istri, anak di bawah umur tersebut, kata Kusworo, juga dijadikan tersangka karena menjual belikan video tak senonoh itu. Namun pada saat rilis tak dihadirkan karena masih di bawah umur.
"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu, kepada anak di bawah umur dan anak di bawah mur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.
Menurut Kusworo, membuat video hanya di tempat kejadian perkara, di Kebun teh saja.