TRIBUNNEWS.COM - Pelaku yang diduga mengakibatkan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16) tewas, yaitu Ahmad Nashir (22), diduga sempat merudapaksa korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan sebelum diduga merudapaksa ABK, pelaku membawa korban ke kamar nomor 40 Kos Venus yang berada di Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun kos tersebut baru disewa pelaku dua minggu sebelum kejadian.
Saat pelaku dan korban menuju ke kamar kos tersebut, di dalam sudah tersedia minuman keras (miras) berjenis Kawa-kawa dan Anggur Merah.
Irwan mengungkapkan miras tersebut disediakan oleh Ahmad Nashir.
Ia mengatakan pada momen inilah, tersangka diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Sosok AN, Tersangka Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Mahasiswa Fakultas Ekonomi
"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri."
"Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Irwan saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023) dikutip dari Tribun Jateng.
Ternyata setelah korban menenggak miras, dirinya justru mengalami mual sehingga membuat tersangka panik.
Alhasil, tersangka langsung membelikan air kelapa dan susu.
Setelah itu, tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke RS Elizabeth dengan dibantu beberapa penghuni Kos Venus.
Nahas, sesampainya di rumah sakit, ABK dinyatakan meninggal dunia usai diperiksa dokter.
"Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00."
"Tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," ujar Irwan.
Ada Luka di Kemaluan, Korban Tewas Diduga Keracunan
Irwan juga mengungkapkan adanya temuan berupa luka di tiga titik kemaluan korban.
Sementara, untuk penyebab kematian, Irwan mengatakan diduga keracunan dengan gejala gagal napas.
Baca juga: AN Tersangka Kasus Tewasnya Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Akui Kenal Korban dari Instagram
Kendati demikian, dugaan penyebab kematian ABK masih dilakukan pemeriksaan.
"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.
Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecahan seksual yang menyebakan korban tewas.
Akibat perbuatannya, Ahmad Nashir dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan di bawah umur dan pasal 338 tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Sosok Korban
Sebagai informasi, ABK merupakan putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
Semasa hidup, ABK merupakan siswi kelas 2 di sebuah SMA Negeri di Semarang.
Tetangga ABK mengungkapkan bahwa ABK merupakan sosok pendiam dan sopan.
"Anaknya itu kecil. Baik dan sopan. Pendiam juga makanya kaget ada kabar seperti ini,” jelas tetangga ABK di Pedurungan, Sunarso, Jumat (19/5/2023) malam.
Semasa hidup, ABK tinggal di Semarang bersama dengan ibunya.
Baca juga: AN jadi Tersangka Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Mengaku Baru Sekali Bertemu Korban
Sementara sang ayah harus berdinas di Papua sebagai Pj Gubernur.
Di sisi lain, ayah korban merupakan pria kelahiran, Merauke sementara ibunya wanita asli Pulokulon, Grobogan.
“Di sini sama ibunya. Ya sering mondar mandir (Semarang-Papua). Kalau Ayahnya saya tahu asli Merauke ibunya Purwodadi,” bebernya.
Kini, jenasah ABK pun telah dimakamkan di Makam Katolik Jatiharno Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/5/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Artikel lain terkait Putri Pj Gubernur Meninggal Dunia