DM baru mengetahui videonya tersebar di media sosial akhir-akhir ini.
"Istrinya tahu, saat viral pada bulan Mei," kata Kusworo.
Baca juga: Pria 41 Tahun di Makassar Lecehkan Anak SD, Pelaku Sempat Sebarkan Foto Syur Korban
5. Polisi beri peringatan
Kusworo kemudian memberikan peringatan agar masyarakat tidak menyebarkan video syur tersebut.
Membagikan video tak senonoh ke media sosial bisa terkena hukuman.
Penyebar video bisa dijerat Undang-undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE.
"Jagan sampai akibat ketidak tahuan masyarakat mem-viralkan, padahal itu pelanggaran hukum," tandas Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)