TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus video syur wanita muda di kebun teh kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terungkap identitas wanita dalam video berinisial DM (27).
Ternyata video syur tersebut direkam oleh suaminya sendiri, RM (47).
Selain merekam, RM nekat menjual video syur istrinya tanpa sepengetahuan DM.
Berikut fakta-fakta video syur wanita muda di kebun teh Ciwidey dirangkum Tribunnews.com, Selasa (23/5/2023):
Baca juga: Haji Faisal Terbebani Saat Ditanya Soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper
1. Viral di media sosial
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video syur di Kebun Teh Ciwidey sudah tersebar di media sosial sejak 3 Mei 2023 lalu.
Video syur itu kemudian menjadi bahan perbincangan hingga meresahkan masyarakat.
Pada rekaman terlihat pemeran video melakukan aksinya di tempat terbuka yang dikelilingi daun teh.
Pihak kepolisian selanjutnya turun tangan untuk melakukan pendalaman.
2. Pemeran video ditangkap
Setelah lebih dari 3 minggu lamanya setelah video beredar, Polresta Bandung berhasil mengamankan wanita yang ada dalam video syur.
Identitas pemeran diketahui seorang wanita muda berinisial DM (27).
Ia diamankan bersama sang suami, RM (47).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan pasutri ini.
"Sudah kami amankan," ujar Kusworo, Minggu (21/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Perekam Video Syur di Ciwidey Ngaku Awalnya Hanya Iseng dan untuk Konsumsi Pribadi
3. Koleksi pribadi
Kusworo menambahkan, video syur itu direkam setahun lalu, tepatnya pada Juni 2022.
RM memang sengaja merekam aksi tak senonoh istrinya di kebun teh kawasan Ciwidey.
"Divideokan oleh suaminya," kata Kusworo menegaskan.
RM berdalih video tersebut direkam untuk koleksi pribadi.
Diketahui, RM saat itu membuat lebih dari satu video.
"Membuat empat video, dan satu diantaranya viral," katanya.
4. Dijual tanpa sepengetahuan istri
Seiring berjalannya waktu, RM ternyata menjual video syur tanpa sepengetahuan DM.
RM menjajakan video tersebut lewat media sosial Twitter.
RM menjual video syur istrinya ke netizen bahkan yang masih dibawah umur.
Video yang durasinya dibawah satu menit dijual Rp 100 sampai Rp 350 ribu.
DM baru mengetahui videonya tersebar di media sosial akhir-akhir ini.
"Istrinya tahu, saat viral pada bulan Mei," kata Kusworo.
Baca juga: Pria 41 Tahun di Makassar Lecehkan Anak SD, Pelaku Sempat Sebarkan Foto Syur Korban
5. Polisi beri peringatan
Kusworo kemudian memberikan peringatan agar masyarakat tidak menyebarkan video syur tersebut.
Membagikan video tak senonoh ke media sosial bisa terkena hukuman.
Penyebar video bisa dijerat Undang-undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE.
"Jagan sampai akibat ketidak tahuan masyarakat mem-viralkan, padahal itu pelanggaran hukum," tandas Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)