TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memvonis aktor Ferry Irawan pidana penjara 1 tahun, Selasa (23/5/2023).
Ferry Irawa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Baca juga: Alami KDRT Fisik dan Psikis, Venna Melinda Sebut Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Pantas Buat Ferry Irawan
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.
Boedi mengatakan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Baca juga: Venna Melinda Pantau Sidang Ferry Irawan dari Jakarta, Tak Perlu Selalu Hadiri Sidang di Kediri
Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda