News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Pusat akan Turun Perbaiki Jalan Rusak di Riau

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Jalan Rusak -Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian memastikan pemerintah pusat akan ikut menangani perbaikan jalan daerah di Provinsi Riau. Saat ini, kata dia, pemerintah sedang mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian memastikan pemerintah pusat akan ikut menangani perbaikan jalan daerah di Provinsi Riau.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah di Provinsi Riau, Selasa (23/5), Helson meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan readiness criteria, seperti dokumen perencanaan dan dukungan perizinan agar perbaikan jalan dapat segera dimulai.

“Sejauh ini sudah ada sepuluh ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang telah memenuhi persyaratan untuk segera ditangani oleh Kementerian PUPR,” tutur Helson.

Helson menyampaikan, andilnya pemerintah pusat dalam menangani perbaikan jalan di Riau merupakan tindak lanjut perintah Presiden yang tertuang dalam Inpres 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Baca juga: Diperiksa 3 Jam Lebih, Sekda Riau Hariyanto Irit Bicara dan Senyum Lebar

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,7 triliun secara bertahap pada Tahun Anggaran 2023-2024 untuk menangani perbaikan jalan di berbagai wilayah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Inpres 3/2023 akan difokuskan pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan kawasan produksi rakyat, baik yang terkait dengan industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, dan sektor-sektor produktif lainnya.

“Inpres ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemantapan kondisi jalan milik daerah.

Dan yang perlu dicatat, bahwa penanganan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing,” pungkas Helson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini